Posted by : Unknown Saturday, December 22, 2012


9 Napi Kristiani Dapat Remisi

Tiga Belum Disetujui, Satu Gugur karena Terpidana Mati
KESAMBI – Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Cirebon terdapat empat belas narapidana (napi) umat Kristiani. Sembilan di antaranya bakal mendapat remisi saat perayaan Natal tanggal 25 Desember 2012 mendatang.
“Sebelumnya, dari empat belas napi itu, pihak lapas hanya mengusulkan 12 napi yang dapat remisi ke direktorat jendral di Jakarta. Namun dari 12 napi itu, dalam prosesnya atas kewenangan kanwil bersifat pidana umum ada 9 nama yang sudah turun dan diberikan remisi,” jelas Kepala Lapas Klas 1 Cirebon, H Agus Toyib Bc IP SH MH melalui Kepala Seksi Registrasi Ruh Hariyadi AMd Ip Spd kepadaRadar, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (21/12).
Menurutnya, remisi yang diberikan kepada sembilan napi tersebut, sebanyak 2 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, 6 orang untuk remisi 1 bulan dan 1 orang yang mendapat remisi 15 hari. Sedangkan tiga orang yang terlibat pidana khusus hingga kini prosesnya belum turun. “Karena terkena pidana khusus, maka proses remisinya sampai ditjen, dan hingga kini belum juga turun, bisa dibilang prosesnya lama. Meski demikian, dari tiga napi terkena pidana khusus itu, kami mengusulkan remisi itu ke ditjen agar dapat jatah remisi satu bulan. Cuma persoalannya, sampai hari ini persetujuan remisi itu belum turun dari ditjen,” terang Ruh.
Lebih lanjut Ruh mengatakan, adapun napi yang sampai saat ini belum mendapatkan remisi, maka akan diumumkan pada perayaan Natal nanti. Belum ada satu pun napi yang mengetahui akan mendapatkan remisi. Termasuk sembilan orang  yang telah dijanjikan mendapat remisi. Padahal surat sudah turun. Hanya saja etika persuratan, jadi napi akan tahu dapat remisi pada tanggal 25 Desember pas perayaan Natal, yang jelas surat remisi sudah turun,” paparnya.
Rencananya lanjut dia, proses remisi tersebut akan diserahkan secara simbolis oleh kepala Lapas pada tanggal 25 Desember sekitar pukul 08.00 pagi. “Bentuk penyerahan remisinya nanti dilaksanakan di gereja dan nanti prosesnya dulu baru merayakan Natal. Hal tersebut dilakukan menyusul dengan adanya ibadah umat Kristiani bersifat fleksibel dan lama. Sehingga nanti, tidak mengganggu kekhidmatan ibadah mereka. Artinya, jangan sampai ke khidmatan mereka terpotong,” tuturnya.
Sementara itu, dari 14 napi tersebut ada dua napi yang tidak mendapatkan remisi karena divonis hukuman pidana mati, dan melakukan pelanggaran, sehingga hak untuk remisi dicabut. (sam)

Leave a Reply

sudah baca jangan lupa comment and like

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

program factorial bilangan dengan dev c++

#include <iostream> using namespace std; int main() { int b,c; cout<<“program oleh suparto”<<endl; cout<<“masukk...

- Copyright © mari kita berkembang😊 - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -